Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Aset Bank Tanah terdiri atas:
Aset lancar;
Aset tetap; dan
Aset lainnya.
(2) Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan aset
persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar
sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi
keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan Badan Pelaksana.
(3) Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan
pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah.
(4) Perolehan tanah yang berasal dari penetapan
pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
2021, No.279 -34-
dan/atau bukan merupakan barang milik negara.
(5) Pemanfaatan tanah atas aset persediaan dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak lain dan/atau
dimanfaatkan sendiri sebagai kewenangan Badan
Pelaksana.
(6) Dalam hal aset persediaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sendiri untuk kegiatan
operasional Bank Tanah, persediaan dapat menjadi biaya perolehan aset tetap sebesar harga
perolehannya.
(7) Dalam keadaan tertentu untuk mendukung kegiatan
pemerintah, Bank Tanah dapat melepaskan hak
pengelolaan dengan persetujuan Komite.
(8) Ketentuan dan klasifikasi aset diatur lebih lanjut
dengan Pedoman Akuntansi yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Paragraf 1 Pengembangan Usaha dan Kerja Sama
