PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 43
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Dalam rangka mengembangkan usaha, Bank Tanah
dapat melakukan usaha sendiri atau kerja sama
dengan pihak lain.
(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
perencanaan;
perolehan;
pengadaan tanah;
pengelolaan dan pengembangan tanah;
pemanfaatan tanah; dan/atau
pendistribusian tanah.
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan
2021, No.279 -35-
Pelaksana.
(5) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan
Komite.
