Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Kerja sama pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
(2) Kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
jual beli;
sewa;
sewa beli;
kerja sama usaha;
hibah;
tukar menukar; atau
bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3) Bank Tanah dapat menerima pembayaran
pemanfaatan tanah dengan pihak lain dalam bentuk:
tunai;
cicilan;
tukar menukar;
penyertaan modal sementara/saham; dan/atau
bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c atas dasar harga yang dinilai wajar yang
disepakati para pihak.
(5) Badan Pelaksana dan pelaku usaha menetapkan nilai
kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah
untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian pemanfaatan tanah.
(6) Dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas
tanah berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah,
Bank Tanah dapat menetapkan besaran tarif
pembayaran sekaligus.
2021, No.279 -36-
(7) Dalam hal pemanfaatan tanah oleh pihak lain sengaja
tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian dalam waktu 2 (dua)
tahun sejak ditandatangani perjanjian maka Bank
Tanah dapat membatalkan perjanjian dan mengajukan
pembatalan hak atas tanah.
(8) Dalam hal Bank Tanah tidak dapat menerima
pembayaran yang diberikan dalam waktu yang sudah ditentukan maka Bank Tanah dapat melakukan
tindakan administratif berupa hapus buku dan hapus
tagih.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
pemanfaatan tanah dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), nilai perjanjian kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah dan besaran tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dan hapus buku dan hapus
tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Komite.
Paragraf 2 Pengelolaan Tanah Titipan
