Pasal 45
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Dalam melakukan pengelolaan tanah Bank Tanah
dapat menerima tanah titipan.
(2) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi,tetapi tidak terbatas pada:
- tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang
hak;
tanah objek sengketa;
tanah dalam rangka menjaga fungsi tata ruang; dan
tanah konservasi/cagar budaya;
(3) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat di luar neraca Bank Tanah.
2021, No.279 -37-
(4) Dalam rangka pengelolaan tanah titipan Bank Tanah
dapat menerima kompensasi.
(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi biaya operasional, biaya pendukung, dan
margin.
(6) Dalam hal tanah yang belum dimanfaatkan oleh
pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah telantar maka tidak dapat dititipkan.
Paragraf 3
Penugasan Pemerintah
