PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 46
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat diberikan penugasan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah.
(2) Dalam rangka penugasan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank
Tanah dapat menerima pendanaan dari pemerintah
pusat dan pemerintah daerah atau badan usaha.
Paragraf 4
Tarif Pemanfaatan Tanah
