Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6)
merupakan tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk:
jual beli;
sewa;
sewa beli;
kerja sama usaha; atau
bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(2) Kebijakan formulasi tarif pemanfaatan tanah
ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan
2021, No.279 -38-
Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dalam
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
(4) Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran
tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang
kompetitif.
(5) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran tarif
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan:
- untuk kepentingan sosial dan reforma agraria
ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah); dan
- untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan
kebijakan Komite.
(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diberikan tenggang waktu dan
dilakukan secara bertahap termasuk memberikan pengurangan tarif yang diatur dalam Peraturan Kepala
Badan Pelaksana.
Paragraf 5
Penyertaan Modal Sementara
