PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 61
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN
(1) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan
tahunan Bank Tanah kepada Komite setelah mendapat
pertimbangan Dewan Pengawas.
(2) Laporan tahunan Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
laporan keuangan;
laporan manajemen; dan
laporan pengawasan.
2021, No.279 -47-
(3) Laporan keuangan dan laporan manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun oleh Kepala Badan Pelaksana.
(4) Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c disusun oleh Dewan Pengawas.
(5) Bentuk dan susunan laporan Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
menggunakan pedoman akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
