PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 60
BAB 5 — JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak
keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan
Presiden.
(2) Pegawai Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan
fasilitas yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
