Pasal 59
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah memberikan bantuan hukum kepada
seluruh unsur Pejabat Struktural dan pegawai Bank
Tanah pada saat dan setelah menjabat atas tuntutan
pidana dan/atau gugatan perdata dan tata usaha negara yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau
akibat hukum sepanjang terkait dengan pelaksanaan
tugasnya untuk kepentingan Bank Tanah yang diambil
dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan
tugas dan wewenangnya.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa penyelesaian melalui litigasi, non litigasi
dan/atau arbitrase termasuk pembiayaannya.
(3) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan perdata
dan tata usaha negara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap Anggota Komite, Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana, anggota organ pendukung Bank Tanah,
dan pegawai Bank Tanah, mantan Anggota Komite, mantan Anggota Dewan Pengawas, mantan Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana, mantan anggota organ
pendukung Bank Tanah, dan mantan pegawai Bank Tanah diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada
pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya di Bank Tanah, Bank Tanah
membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Bank
Tanah;
- tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
2021, No.279 -46-
pengurusan Bank Tanah;
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; atau
telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
sesuai praktik bisnis yang sehat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
