PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 58
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Dalam hal Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala
dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung
Bank Tanah mempunyai kepentingan pribadi, baik
langsung maupun tidak langsung, yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan dengan objek
yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.
(2) Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi
Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan.
2021, No.279 -45-
Bagian Kesembilan
Bantuan Hukum
