Pasal 57
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Komite, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, organ
pendukung Bank Tanah dan pegawai Bank Tanah,
atau setiap pihak yang bertindak untuk dan atas
nama Bank Tanah wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang diperoleh atau dihasilkan
dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal tertentu untuk keperluan penelitian,
pengembangan Bank Tanah atau persidangan, setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank
Tanah baik yang masih aktif bekerja ataupun telah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pemenuhan keterbukaan informasi
(information disclosure) dengan persetujuan Kepala Badan Pelaksana.
Bagian Kedelapan Benturan Kepentingan
