PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 56
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang
berasal dari penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b, Badan
Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan penambahan penyertaan modal negara
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2021, No.279 -44-
Bagian Ketujuh
Kerahasiaan
