PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 55
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang
berasal dari kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
huruf a, Badan Pelaksana menyampaikan usulan
kepada Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan usulan penambahan modal setelah
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
