PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 54
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara
bertahap.
(2) Penyetoran modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan penambahan melalui:
2021, No.279 -43-
- kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah;
dan/atau
- penyertaan modal negara.
(4) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) merupakan bagian dari ekuitas
Bank Tanah.
(5) Selain ekuitas Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ekuitas Bank Tanah terdiri atas:
- tanah penetapan Pemerintah bukan barang milik
negara; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
