PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 53
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap
dari pembukuan atau neraca Bank Tanah:
- kondisi rusak berat sehingga tidak dapat
digunakan/difungsikan kembali dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
hilang;
kecurian;
terdampak bencana alam atau sebagai akibat dari
keadaan kahar (force majeure);
- masa manfaat/kegunaan telah berakhir;
- tidak sesuai dengan perkembangan teknologi,
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi apabila
aset tetap berupa aset tidak berwujud; atau
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Komite.
Bagian Keenam
Modal Bank Tanah
