Pasal 52
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka
pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset
yang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan Bank Tanah.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen
pinjaman lainnya.
(3) Dalam rangka melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Tanah dapat
menjaminkan kekayaannya, mengeluarkan surat utang termasuk sekuritisasi.
(4) Setiap melakukan pinjaman, didasarkan pada analisis
risiko yang mencakup paling sedikit:
tujuan pinjaman;
kemampuan pengembalian pinjaman; dan
kondisi/kemampuan kekayaan Bank Tanah.
(5) Pinjaman dengan nilai sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(6) Pinjaman dengan nilai lebih dari
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dengan
persetujuan Dewan Pengawas.
(7) Apabila dibutuhkan pinjaman melebihi batas yang
telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan maka Badan Pelaksana dapat mengajukan
revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan melalui
persetujuan Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
2021, No.279 -42-
Paragraf 10
Penghapusan Aset Tetap Bank Tanah
