PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 51
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Dalam rangka pengelolaan tanah, Bank Tanah dapat
membentuk badan usaha atau badan hukum untuk mendukung penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Pembentukan badan usaha atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
2021, No.279 -41-
(3) Pembentukan badan usaha atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan
persetujuan Komite.
Paragraf 9
Pinjaman
