Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat memperoleh pendapatan dari
aktivitas usaha meliputi:
hasil pemanfaatan tanah;
hasil pemanfaatan aset non tanah;
pendapatan investasi;
pendapatan dari pengelolaan tanah titipan;
pendapatan jasa manajemen dan konsultasi;
hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya;
hasil dari penjualan aset;
hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain;
hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar;
hasil dari pengelolaan;
hasil pelepasan aset;
hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
hasil bunga dan/atau imbalan bank;
hasil usaha; dan/atau
hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola sepenuhnya oleh Bank Tanah.
Paragraf 8
Pembentukan Badan Usaha atau Badan Hukum
