PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 62
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf a berpedoman pada standar
akuntansi keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Dewan Pengawas atas usulan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Hasil audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik
dilaporkan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas.
