PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 4
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Menteri sebagai ketua merangkap anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota; dan/atau
- menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Komite
