Pasal 5
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Komite bertugas menetapkan kebijakan strategis Bank
Tanah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komite berwenang:
menetapkan jumlah Deputi Badan Pelaksana;
mengangkat dan memberhentikan Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana;
- memberikan persetujuan dan mengesahkan
rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan Bank Tanah;
- menerima dan mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban dan kinerja dari Dewan
Pengawas dan Badan Pelaksana;
2021, No.279 -5-
- mengesahkan laporan tahunan dan kinerja dari
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
- menyampaikan laporan tahunan dan kinerja
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada
Presiden;
- mengusulkan penambahan modal Bank Tanah
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- memberikan persetujuan dalam pembentukan
badan usaha atau badan hukum dalam
mendukung kegiatan pengembangan Bank
Tanah;
- memberikan persetujuan terhadap pinjaman
dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset Bank Tanah yang dituangkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
- memberikan persetujuan terhadap kebijakan
dan/atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana
yang berdampak signifikan terhadap pengembangan Bank Tanah;
- menetapkan formulasi tarif pemanfaatan tanah
berdasarkan usulan Badan Pelaksana; dan
- menetapkan Peraturan Komite.
Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan Komite
