Pasal 6
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Pengambilan keputusan Komite dilakukan melalui
rapat Komite.
(2) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan ketentuan:
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota
Komite;
2021, No.279 -6-
- dilakukan secara fisik dan/atau melalui media
elektronik;
dipimpin oleh Ketua Komite; dan
diselenggarakan di dalam atau di luar kantor
Bank Tanah.
(3) Dalam hal Ketua Komite berhalangan untuk
memimpin rapat Komite, Ketua Komite menunjuk
salah satu Anggota Komite untuk memimpin rapat.
(4) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengundang Dewan Pengawas dan Badan
Pelaksana dalam rapat.
(5) Pengambilan keputusan Komite dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, keputusan
Komite ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(7) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) berlaku setelah ditetapkan dalam
rapat dan mengikat seluruh Anggota Komite.
(8) Keputusan Komite ditandatangani oleh seluruh
Anggota Komite yang hadir secara fisik dan/atau
melalui media elektronik.
(9) Dalam keadaan tertentu, keputusan Komite dapat
ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler
yang disetujui seluruh Anggota Komite.
(10) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) merupakan pengambilan keputusan yang
diambil di luar rapat Komite.
Paragraf 4
Tata Cara Pengangkatan Komite
