PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 7
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Menteri mengusulkan keanggotaan Komite lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada
Presiden.
2021, No.279 -7-
(2) Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Keanggotaan Komite lainnya yang diusulkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan menteri atau kepala lembaga yang
memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Bank
Tanah.
Paragraf 5
Sekretariat Komite
