Pasal 8
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Dalam melaksanakan tugas, Komite dibantu oleh
Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang.
(3) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan teknis,
administratif, dan analisis kepada Komite
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Sekretariat Komite berfungsi:
membantu Komite dalam menyusun dan mengkaji rancangan Peraturan Komite;
mengkaji rancangan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana yang strategis sebelum diberikan
persetujuan oleh Komite;
- mengkaji dan mengevaluasi laporan Dewan
Pengawas dan Badan Pelaksana sebelum disampaikan kepada Komite; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Komite.
(5) Sekretariat Komite dapat dibantu oleh organ
pendukung atau tenaga ahli sesuai kebutuhan melalui persetujuan Komite.
2021, No.279 -8-
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
