PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 9
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas
usulan Komite.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, terdiri atas 4
(empat) orang berasal dari unsur profesional dan 3
(tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang dipilih
oleh Presiden atas usul Komite.
(3) Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang sebagai
ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(4) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Paragraf 1 Persyaratan Dewan Pengawas
