Pasal 10
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan pertama;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
2021, No.279 -9-
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus
pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang
bersangkutan;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah
strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan
- memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.
Paragraf 2
Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional
