Pasal 11
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional, Komite membentuk dan menetapkan panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur pemerintah dan unsur non pemerintah.
(3) Panitia seleksi menyusun tahapan dan proses seleksi
Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk:
- paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sebelum
berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional; atau
- paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak adanya kekosongan jabatan Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional.
(6) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia
seleksi.
2021, No.279 -10-
