PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 12
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) dilakukan oleh panitia seleksi untuk
menentukan usulan nama calon Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional yang mendaftar
sesuai kriteria seleksi paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah jabatan yang dibutuhkan.
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat:
nama calon;
pertimbangan dalam memilih calon; dan
dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.
