Pasal 13
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
menyampaikan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan
lulus seleksi kepada Komite.
(2) Usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
panitia seleksi.
(3) Hasil usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas
dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Komite kepada Presiden.
(4) Presiden menyampaikan nama calon Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dilakukan proses pemilihan.
(5) Proses seleksi calon Anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak pembentukan
panitia seleksi ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (5).
2021, No.279 -11-
(6) Dalam kondisi tertentu, Komite dapat memperpanjang
proses seleksi Anggota Dewan Pengawas.
