Pasal 18
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sementara karena:
- sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- ditetapkan menjadi tersangka yang ancaman
pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat menunjuk pejabat sementara.
2021, No.279 -13-
(3) Pejabat sementara yang ditunjuk oleh Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kewenangan yang sama dengan jabatan Dewan
Pengawas yang diberhentikan sementara.
(4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada
Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut
belum dinyatakan sehat kembali, Anggota Dewan
Pengawas diberhentikan secara tetap.
(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Anggota
Dewan Pengawas diberhentikan secara tetap.
(7) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya
sebagai Anggota Dewan Pengawas.
(8) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila
telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka
dicabut.
(9) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Anggota Dewan Pengawas dinyatakan
sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.
(10) Pemberhentian sementara Anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Komite.
2021, No.279 -14-
Paragraf 5
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
