Pasal 19
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam
menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
- melakukan pengawasan terhadap pencapaian
kinerja Badan Pelaksana;
- memberikan masukan dan nasihat kepada Badan
Pelaksana atas penyelenggaraan Bank Tanah;
- menyampaikan usulan pemberhentian sementara
dan pengganti sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana kepada Ketua Komite, apabila
terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan
Bank Tanah;
- menetapkan Akuntan Publik Bank Tanah yang
independen atas usulan Badan Pelaksana;
menyetujui mekanisme pembayaran tukar menukar dalam proses pemanfaatan tanah;
memberikan persetujuan pinjaman dengan nilai
lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- memberikan pertimbangan untuk revisi Rencana
Kerja dan Anggaran Tahunan;
- memberikan pertimbangan kepada Komite
terhadap usulan penambahan modal;
- mengakses data informasi terkait Bank Tanah dan dapat berkomunikasi langsung dengan
pegawai;
- memberikan pertimbangan pemberian hak
keuangan dan fasilitas;
- memberikan persetujuan atas penyertaan dan pengalihan modal sementara;
2021, No.279 -15-
- memastikan tercapainya pelaksanaan
transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan dan non keuangan, dan tata kelola yang baik;
- memantau dan memastikan efektivitas tata kelola
termasuk penanganan benturan kepentingan;
dan
- menjalankan kewenangan yang didelegasikan
oleh Komite.
