PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 20
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Pengawas:
- mengikuti perkembangan penyelenggaraan Bank
Tanah;
- memberikan pendapat dan saran kepada Badan
Pelaksana;
- membuat laporan pengawasan kepada Komite
mengenai kinerja Bank Tanah;
- memberikan rekomendasi kepada Komite atas usulan Badan Pelaksana dalam hal kebijakan rencana kerja
strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan;
melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Dewan Pengawas; dan
dapat melibatkan pihak independen.
Paragraf 6
Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas
