Pasal 21
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
melalui rapat Dewan Pengawas.
(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota Dewan Pengawas;
2021, No.279 -16-
- dilakukan secara fisik dan/atau melalui media
elektronik;
dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dan
diselenggarakan di dalam atau di luar kantor
Bank Tanah.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk
memimpin rapat Dewan Pengawas, Ketua Dewan
Pengawas menunjuk salah satu Anggota Dewan Pengawas untuk memimpin rapat.
(4) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan
rapat Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku setelah
ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota
Dewan Pengawas.
(7) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam
risalah rapat yang paling sedikit memuat:
pendapat yang berkembang dalam rapat;
kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat; dan
keputusan/kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan
Pengawas.
(8) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diarsipkan oleh Sekretaris Dewan Pengawas.
(9) Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani
oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik.
(10) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Dewan
Pengawas dapat ditetapkan melalui mekanisme
keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota
Dewan Pengawas.
2021, No.279 -17-
(11) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) merupakan pengambilan keputusan yang diambil di luar rapat Dewan Pengawas.
Paragraf 7
Organ Pendukung Dewan Pengawas
