PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 22
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh sekretaris dan organ pendukung Dewan
Pengawas.
(2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Organ pendukung Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
komite audit;
komite pemantau risiko; dan/atau
komite lain yang dibutuhkan.
(4) Ketua dan anggota komite sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab
sekretaris Dewan Pengawas dan organ pendukung Dewan Pengawas ditetapkan oleh Ketua Dewan
Pengawas.
Bagian Keempat
Badan Pelaksana
