PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 23
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c terdiri atas:
Kepala; dan
Deputi.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.
(3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris
2021, No.279 -18-
Badan Pelaksana dan Satuan Pengawas Intern.
(4) Jumlah, nomenklatur, tugas, dan tanggung jawab
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala
Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan
Pengawas.
Paragraf 1 Persyaratan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
