Pasal 24
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala dan Deputi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat pengangkatan pertama.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
pengurus pada suatu badan hukum yang pernah
atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan
yang bersangkutan;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik;
- mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah
strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan
- memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.
2021, No.279 -19-
(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dilarang
merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan, direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, atau yang dipersamakan sebagai direksi
pada badan usaha milik swasta, dan badan hukum
lainnya.
Paragraf 2 Masa Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana
