Pasal 25
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
dengan keputusan Komite.
(3) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berhenti jika:
berakhir masa tugas; atau
meninggal dunia.
(4) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dapat
diberhentikan sewaktu-waktu jika:
mengundurkan diri;
berhalangan tetap;
melakukan tindakan yang melanggar kepatutan,
etika, dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berdasarkan
hasil evaluasi oleh Komite; atau
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap dengan pidana penjara.
(5) Dalam hal Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), Komite mengangkat pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
2021, No.279 -20-
(6) Pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.
