PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 26
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Untuk memilih Kepala dan/atau Deputi Badan
Pelaksana, Komite membentuk dan menetapkan
panitia seleksi.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(3) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.
(4) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia
seleksi.
(5) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara seleksi
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diatur oleh Komite.
