Pasal 27
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dapat
diberhentikan sementara karena:
sakit terus-menerus lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
ditetapkan menjadi tersangka; dan/atau
terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah yang diduga diakibatkan oleh Kepala
dan/atau Deputi Badan Pelaksana.
(2) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komite mengangkat pelaksana tugas.
(3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berdasarkan usulan
Dewan Pengawas.
(4) Pelaksana tugas yang diangkat oleh Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
kewenangan yang sama dengan pejabat Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan
2021, No.279 -21-
sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang
bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut belum dinyatakan sehat kembali, Kepala dan/atau
Deputi Badan Pelaksana diberhentikan secara tetap.
(7) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana
yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa,
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana Pengawas diberhentikan secara tetap.
(8) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya
sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(9) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
pada jabatannya apabila:
- telah dinyatakan sehat kembali untuk
melaksanakan tugas;
- statusnya sebagai tersangka dicabut; dan/atau
- dugaan kerugian atau risiko yang membahayakan
Bank Tanah tidak terbukti.
(10) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Kepala dan/atau Deputi Badan
Pelaksana dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.
(11) Pemberhentian sementara Kepala dan/atau Deputi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan oleh Komite.
2021, No.279 -22-
Paragraf 3
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
