Pasal 17
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usulan Komite.
(2) Anggota Dewan Pengawas berhenti jika:
- berakhir masa jabatan; atau
- meninggal dunia.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sewaktu-waktu jika:
mengundurkan diri;
berhalangan tetap;
2021, No.279 -12-
- melakukan tindakan yang melanggar kepatutan,
etika dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai Anggota Dewan Pengawas; atau
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dengan pidana penjara.
(4) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikukuhkan oleh Komite untuk selanjutnya diusulkan
penggantinya kepada Presiden.
(5) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan
Keputusan Presiden.
(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional berhenti atau diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan proses seleksi untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional yang baru.
(7) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang berhenti
atau diberhentikan menyebabkan jumlah Anggota
Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis, Ketua
Komite menunjuk pejabat sementara berjumlah 2 (dua) orang paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari sejak jumlah Anggota Dewan Pengawas
hanya 1 (satu) atau habis.
