PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 73
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi
berkeadilan, Pemerintah dapat memberikan hak prioritas
sebagai pembeli pertama dalam pembelian tanah yang
berasal dari badan hukum/masyarakat kepada Bank
Tanah.
