PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 74
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Badan Bank Tanah dapat menggunakan nama Bank Tanah
Indonesia atau Indonesia Land Bank Authority.
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Badan Bank Tanah dapat menggunakan nama Bank Tanah
Indonesia atau Indonesia Land Bank Authority.