PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 72
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Presiden ini memberikan pilihan, tidak mengatur, pengaturannya tidak lengkap/tidak jelas,
dan/atau adanya stagnasi maka Badan Pelaksana dapat
melakukan tindakan diskresi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
2021, No.279 -51-
