PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 71
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan
prinsip tata kelola yang baik dalam mengambil
keputusan yang didasarkan pada iktikad baik, kehati- hatian, penuh tanggung jawab, dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan maka apabila terjadi kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara.
(2) Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Bank Tanah;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
