Pasal 70
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, gubernur, atau bupati/wali kota mengenai dugaan penyimpangan, perbuatan melawan
hukum, atau penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Bank Tanah, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan upaya
2021, No.279 -50-
administratif melalui pemeriksaan oleh Satuan
Pengawas Intern.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti
adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses
lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
