Pasal 69
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan 2 (dua)
orang Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah dan
salah satu ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas
untuk ditetapkan oleh Presiden.
(2) Untuk pertama kali, Komite menetapkan Kepala
Badan Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi.
(3) Pemenuhan jumlah Dewan Pengawas menjadi 7
(tujuh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) dilakukan dengan tahap:
penetapan 5 (lima) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
penetapan 7 (tujuh) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,
sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang,
Dewan Pengawas terdiri atas 3 (tiga) orang berasal dari
unsur profesional dan 2 (dua) orang berasal dari unsur
pemerintah.
(5) Komite melengkapi komposisi Badan Pelaksana paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai
berlaku.
(6) Menteri selaku Ketua Komite menjadi pembina dalam
penyelenggaraan Bank Tanah.
