Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank
Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang
merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk
oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan
khusus untuk mengelola tanah.
- Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite
adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan
kebijakan strategis Bank Tanah.
- Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang
memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan
Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
- Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri
atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank
Tanah.
- Peraturan Komite adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komite sebagai acuan penetapan kebijakan
strategis dalam penyelenggaraan operasional Bank
Tanah.
- Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam
2021, No.279 -3-
penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
- Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan
Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
- Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut
Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan
ruang kawasan Bank Tanah.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang.
KEDUDUKAN
