PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 2
BAB 2 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kantor
perwakilan diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
Bagian Kesatu
Umum
