PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 66
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN
Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada
Komite, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
