PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 65
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN
Kepala Badan Pelaksana mengumumkan hasil audit
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (4) paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian
nasional, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
